Jawaban Pertanyaan Terkait Kongruensi dan Ketegaklurusan Berkas Radiasi Sinar-X

Roxsi (roxsibengngu@gmail.com) : Yth, pak mohon informasi lebih lanjut tentang ketegaklurusan berkas radiasi. Mengapa batas toleransi tdk boleh lebih 2%? Seandainya ketegaklurusan melebihi batas toleransi, dampak apa yg akan terjadi?

Jawab:

Terima kasih Roxsi atas pertanyaannya.
Pengujian pesawat sinar-X radiologi diagnostik memiliki komponen uji yang salah satunya adalah kongruensi (x-ray field Congruence) dan ketegaklurusan (Beam Perpendicularity).
Pengujian keduanya tidak dapat dipisahkan. Karena keduanya memiliki keterkaitan erat yaitu dengan citra yang dihasilkan. Keduanya berpotensi memunculkan pergeseran citra, pergeseran fokus anoda, dan mengakibatkan citra teristorsi, berbayang, kurang tajam, mengurangi kualitas citra sehingga memerlukan pengulangan penyinaran.

Selain itu, jika berkas cahaya kolimasi dan berkas sinar-X tidak kongruen maka akan berpotensi menambah paparan radiasi yang tidak diperlukan bagi pasien dan memapari daerah tubuh pasien yang tidak menjadi target penyinaran.

Begitu pula jika berkas sinar-X tidak tegaklurus pada bidang citra, maka akan berpotensi memberikan citra yang kabur pada saat dibutuhkan berkas sinar-X yang lurus pada posisi posisi penting seperti untuk memeriksa sambungan atau batas organ. Opsi pengulangan sering kali diambil dengan mengubah posisi penyinaran (proyeksi sudut). Akibatnya pasien menerima paparan radiasi yang tidak perlu.

Kongruensi memastikan bahwa berkas sinar-X dan lampu kolimasi memiliki kesesuaian yang baik atau kongruen sesuai toleransi yang diperkenankan.
Ketegaklurusan memastikan bahwa berkas sinar-X jatuh tegak lurus dengan bidang citra sesuai dengan toleransi yang diperkenankan.

Pengambilan keputusan bahwa suatu pengujian itu diterima atau tidak, layak atau tidak, lolos atau tidak adalah harus memiliki suatu nilai batas atau toleransi. Suatu pengujian dinyatakan tidak kongruen misalnya, itu berarti melewati nilai batas toleransi. Begitu pula sebaliknya jika disebut dengan kongruen sesuai toleransi yang diperkenankan artinya masih di bawah batas toleransi.

Suatu nilai batas atau toleransi ditetapkan dengan didasarkan pada kesepakatan / konsensus bersama dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan sumber daya. Artinya suatu toleransi yang ketat akan membutuhkan sumber daya yang lebih besar dan kuat dibandingkan dengan memilih toleransi yang longgar. Yang dimaksud sumber daya ini adalah peralatan yang tersedia (pesawat sinar-X dan alat ukur untuk pengujian), sumber daya manusia yang melakukan pengujian dan interpretasi hasilnya, prosedur pengujian yang sesuai, dan kemampuan finansial yang memadai dalam menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pembelian, pemeliharaan, perbaikan dan penggantian alat.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka suatu nilai toleransi biasanya diputuskan. Pakah menggunakan toleransi yang ketat atau yang sedikit longgar atau bahkan longgar. Dengan tujuan pemiliha n toleransi yang berbeda.

Misal dipilih toleransi yang longgar, berfungsi untuk melakukan skrining awal kemampuan kinerja pesawat sinar-X di lapangan. Dan ini biasanya merupakan suatu regulasi yang baru diterapkan. Sehingga gambaran awal kondisi pesawat sinar-X diketahui, setelah berjalannya waktu maka diubah regulasinya dibuat agak ketat, begitu seterusnya sehingga menjadi regulasi yang memberlakukan toleramsi yang ketat seiring tuntutan hasil diagnostik yang tepat dengan sinar-X juga meningkat.

Hat tersebut juga berlaku untuk toleransi kongruensi dan ketegaklurusan berkas.
Penyimpangan yang masih diperbolehkan sesuai dengan referensi adalah:
  1. Ketegaklurusan berkas radiasi dengan bidang citra maksimal 3 derajat dan ada juga yang menetapkan toleransi 1 derajat atau 1,5 derajat.
  2. Penyimpangan bidang cahaya kolimator dengan berkas sinar-X secara keseluruhan tidak boleh melebihi 2% jarak fokus ke bidang citra (SID, Source Image Distance) dan ada juga yang menetapkan 4% dari SID.


Merujuk pada pertanyaan yang telah disampaikan adalah apakah batas toleransi tidak boleh lebih dari 2% untuk kongruensi? Bukan untuk ketegaklurusan berkas ya, tetapi untuk kongruensi. Kalau untuk kelurusan berkas dihitung persen ada referensi yang menyatakan tidak boleh lebih dari 5%.

Batas 2% yang dimaksud apakah 2% untuk keseluruhan bidang atau per sisi. Jika merujuk ke regulasi Perka BAPETEN No. 9 Tahun 2011, maka yang dimaksud 2% ini adalah per sisi (delta x dan delta y maksimum 2%). Sehingga total harus maksimum 4% tetapi di regulasi nasional dikecilkan menjadi 3%.

Regulasi nasional kita sudah merujuk ke aturan yang longgar dibanding menetapkan 2% total maksimum simpangan untuk semua sisi (sehingga untuk masing-masing sisi hanya boleh menyimpang 0,5%).

Sebelumnya telah disampaikan bahwa penyimpangan yang melebihi toleransi (untuk keduanya) berpotensi memunculkan pergeseran citra, pergeseran fokus anoda, dan mengakibatkan citra terdistorsi, berbayang, kurang tajam, mengurangi kualitas citra sehingga memerlukan pengulangan penyinaran.

Sebagai ilustrasi, penyinaran thoraks PA pada jarak 200 cm, jika hasil uji kongruensi menunjukkan simpangan kolimasi 2% pada satu sisi, maka pada jarak 200 cm akan terpotong atau bergeser citra sebesar 4 cm sehingga kemungkinan ada informasi citra yang hilang akan terjadi. Begitu pula jika berkas tidak jatuh tegak lurus ke bidang citra karena simpangannya lebih dari 3 derajat. Pada citra akan tampak bagian yang berbayang atau kurang jelas, dan mengalami magnifikasi, padahal pada pemeriksaan diharapkan diperoleh citra yang jelas. Ilustrasi dapat dilihat pada Gambar 1.

Untuk lebih memastikan efek dari pertanyaan tersebut, maka sebaiknya dilakukan penelitian dilapangan khususnya yang diadakan di dalam negeri:
  • Pengaruh perubahan luas lapangan dengan dosis radiasi pada pasien.
  • Pengaruh bidang citra dan lampu kolimasi yang tidak kongruen dengan citra yang dihasilkan.
  • Pengaruh arah berkas yang tidak lurus dengan obyek dan bidang citra terhadap citra yang dihasilkan.


Sebelum itu dilakukan, harus diyakini dulu (hipotesa) sesuai dengan reerensi yang ada bahwa simpangan yang lebih besar dari yang ditetapkan untuk nilai toleransi sudah memberikan pengaruh yang signifikan terhadap citra yang dihasilkan.

Hasil penelitian dari dalam negeri dapat memberi dukungan pada regulasi yang menyatakan bahwa pesawat sinar-X harus diuji untuk kongruensi dan ketegaklurusan pada saat pemasangan (instalasi), dan secara rutin setiap tahun. Penyimpangan yang melebihi toleransi pada pengujian tersebut akan memberikan potensi tambahan dosis pasien, adanya distorsi pada citra, citra terpotong, dan citra yang berulang (kabur berbayang).

Penyimpangan pada kongruensi dan ketegaklurusan dapat disebabkan adanya bawaan disain pengaturan cermin pemantul dan penerus berkas yang sudah ada penyimpangan, bawaan disain posisi dan arah fokus. Selain itu ditambah dengan saat penggunaan sinar-X, perlakuan pada tabung kasar (dalam menggerakkan tabung untuk penyesuaian proyeksi), benturan tabung jika terjadi, sehingga cermin pemantul bergeser dan kolimator juga bergeser.

Demikian penjelasan singkat ini semoga bermanfaat dan memberi tantangan bagi kita untuk melakukan riset dan kajian di tempat bekerja.

Pustaka
  • http://qcinradiography.weebly.com/light-field-congruency-test
  • http://qualitycontrolmedradsc3h03.weebly.com/congruence-and-beam-perpendicularity
  • https://www.fda.gov/Radiation-EmittingProducts/RadiationEmittingProductsandProcedures/MedicalImaging/MedicalX-Rays/ucm115361.htm#III
  • PAPP, Quality Management in the Imaging Sciences, Third Edition, MOSBY, 2006
  • New South Walles Environment Protection Authority, “Registration Requirements & Industry Best Practice For Ionising Radiation Apparatus Used in Diagnostic Imaging”, Test Protocols For Part 2 – 5 of Radiation Guideline 6, Department of Environment and Conservation, Sydney South, 2004.
  • AMERICAN ASSOCIATION OF PHYSICISTS IN MEDICINE, “Basic Quality Control In Diagnostic Radiology”, AAPM Report No. 4, New York, 1977.
  • RADIATION SAFETY ACT 1975, “Workbook 3 : Major Radiographic Equipment”, Diagnostic X-Ray Equipment Compliance Testing, Health Department of Western Australia, Australia, 2000.
  • INTERNATIONAL ATOMIC ENERGY AGENCY (IAEA), Training Material on Radiation Protection in Diagnostic and Interventional Radiology, IAEA Training Material on Radiation Protection in Diagnostic and Interventional Radiology, 2005.
  • FOOD AND DRUG ADMINISTRATION (FDA), “Resource Manual For Compliance Test Parameters of Diagnostic X-Ray Systems”, Diagnostic Devices Branch, Division of Enforcement I, Office of Compliance, Rockville, Maryland, 1999.Guarrini, F. D., “Routine X-Ray Equipment, Tube and Generator, Film and Screen Quality Controls”, Second School In Radiophysics (Diagnostic Radiology), SMR.896-30, International Centre For Theoretical Physics (ICFTP), Italia, 1995.
  • http://qualitycontrol3.weebly.com/light-field.html
LihatTutupKomentar